Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep

4 Feb 2011

RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep pada tanggal 02 Pebruari 2011 Nomor 188/004/KEP/435.203/2011 tentang Penetapan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, yang selanjutnya dapat di download disini
 
Copyright 2010 BKPP Kabupaten Sumenep designed by iwarhan