Sebanyak 302 Tenaga Honorer Daerah Kabupaten Sumenep pada hari Senin
tanggal 15 Pebruari 2010 bertempat di Gedung Korpri Sumenep menerima SK
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Tahun 2009 yang
dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 813/002/435.203/2010.
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah
sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dengan tujuan, yaitu
untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai formasi yang ada, untuk
menuntaskan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi pada
Pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja pegawai guna menjawab
tantangan dalam pelayanan publik melalui perubahan status dari Tenaga
Honorer (PHL) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah.
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 10 Juli 2009
Nomor : 326.F/M.PAN/7/2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi
CPNS Daerah Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan
alokasi formasi Tenaga Honorer yang dapat diusulkan untuk dapat
diangkat menjadi CPNSD sebanyak 302 orang, yang seluruhnya merupakan
Tenaga Teknis Lainnya.
CPNSD dari Tenaga Honorer yang berjumlah 302 tersebut terbagi atas
beberapa Golongan Ruang, yaitu III/a sebanyak 47 orang, II/c sebanyak 6
orang, II/b sebanyak 1 orang, II/a sebanyak 221 orang, I/c sebanyak 18
orang dan I/a sebanyak 9 orang.
Penempatan CPNSD dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2009 yang berjumlah
302 orang tersebut, pada umumnya dikembalikan pada masing-masing asal
tempat tugas yang bersangkutan.
Dengan demikian, Tenaga Honorer Daerah Kabupaten Sumenep yang tercantum
dalam Database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi syarat untuk
diangkat menjadi CPNS yang seluruhnya berjumlah 2.437 orang, oleh Pihak
Badan Kepegawaian Negara telah dinyatakan tuntas pada Tahun Anggaran
2009;
Penyerahan SK CPNSD tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati
Sumenep KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM kepada 4 (empat) perwakilan PHL.
Dalam sambutannya Bupati Sumenep mengingatkan bahwa penerimaan SK CPNS
ini merupakan suatu anugrah yang patut disyukuri dan harus
dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja
masing-masing. Dengan diangkatnya PHL menjadi CPNS diharapkan adanya
peningkatan kinerja dan loyalitas terhadap pekerjaan dan ditekankan
kepada pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
secara intensif melakukan pembinaan disiplin kepada CPNS di lingkungan
kerjanya. (Inka 2010)