Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep

14 Mar 2010

Sumpah / Janji PNS

Pelaksanaan Sumpah / Janji PNS berdasarkan atas Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/202/KEP/435.013/2009 tanggal 05 Juni 2009 tentang Panitia Penyelenggara Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2009.
Pelaksanaan Sumpah Janji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3059). Sumpah / Janji PNS merupakan suatu bentuk pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil agar menjadi Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, melainkan juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan serta sebagai Aparatur Negara seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab. Peserta Pengambilan Sumpah/Janji PNS Tahun Anggaran 2009, sebanyak 890 orang dari beberapa Satuan Unit Kerja, yaitu Lembaga Teknis Daerah 91 orang, Dinas Daerah 180 orang, Setda 72 orang, Sekretariat DPRD 8 orang, RSUD Dr. H. Moh. Anwar 89 orang, Kantor Kecamatan 38 orang, UPT Puskesmas 39 orang, UPT Pendidikan/SD 108 orang, UPT SMP/SMK 78 otang dan UPT SMP 187 orang. Pengambilan Sumpah / Janji PNS Tahun Anggaran 2009 diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009 bertempat di Gedung Graha Arya Wicaksana Abdi Praja (Gedung KORPRI). Bertindak sebagai Pejabat Pengambil Sumpah / Janji PNS Tahun Anggaran 2009, adalah Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, didampingi saksi I Asisten Ekonomi Pembangunan dan Saksi II Asisten Administrasi Umum Sekda. Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (3) Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, “Pengambilan Sumpah/Janji PNS disaksikan oleh 2 orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah / janji”; Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diambil Sumpahnya harus didampingi oleh seorang rohaniawan, pada Pelaksanaan Pengambilan Sumpah / Janji PNS Tahun Anggaran 2009 ada 1 orang rohaniawan, dan dijadikan sebagai pendamping bagi PNS yang beragama islam. (Enje/Inka)

 
Copyright 2010 BKPP Kabupaten Sumenep designed by iwarhan