BUPATI SUMENEP
PENGUMUMAN
Nomor : 851/
1042 /435.203/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KABUPATEN
SUMENEP FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi RI tanggal 15 Oktober
2010 Nomor : B/2351/M.PAN-RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi
Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka Pendaftaran
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Sumenep Formasi Tahun 2010,
sebanyak 210 orang, dengan
rincian sebagai berikut :
A.
JABATAN
DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN :
B.
PERSYARATAN UMUM :
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Usia serendah-rendahnya 18
Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 01 Januari 2011 serta
setinggi-tingginya 40 Tahun pada 01 Januari 2011 bagi yang sampai saat ini
masih bekerja pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang
menunjang kepentingan nasional, paling
kurang memiliki masa kerja 5 (lima) tahun pada 17 April 2002;
3.
Tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana;
4.
Tidak berkedudukan sebagai
Calon/Pegawai Negeri Sipil;
5.
Tidak sedang berkedudukan
sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6.
Mempunyai pendidikan sesuai kualifikasi pendidikan yang ditetapkan dalam formasi,
kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
7.
Berkelakuan baik;
8.
Sehat jasmani dan rohani;
9.
Bersedia ditempatkan diseluruh
wilayah Kabupaten Sumenep yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
C.
WAKTU DAN PROSEDUR PENDAFTARAN :
1.
Waktu Pendaftaran :
Pendaftaran
mulai dibuka
pada tanggal 19 Nopember
2010 sampai dengan tanggal 03 Desember
2010.
Batas
akhir pengiriman surat lamaran (stempel
pos setempat) tanggal 03 Desember 2010 pukul 16.00 WIB, bagi surat lamaran yang
masuk diluar batas waktu tersebut, akan dikembalikan langsung oleh Pihak Kantor
Pos setempat.
2.
Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran :
Pelamar
mengajukan Surat Lamaran secara tertulis dengan ditulis tangan sendiri dan
ditandatangani sendiri memakai tinta hitam (materai Rp. 6000,-),
ditujukan kepada Bupati Sumenep dengan
alamat Jl. Dr. Cipto No. 40 Sumenep, melalui Kantor Pos Setempat,
dengan
beberapa ketentuan sebagai berikut :
a. Didalam surat lamarannya harus
menyebutkan jabatan yang akan dilamar;
b. Dalam berkas lamaran dilampirkan amplop ukuran kabinet (11 x 28 cm) dan ditulis :
Kepada
Yth. Sdr/i .............................................
(Nama Pelamar)
Alamat
............................................. .(Alamat Pelamar)
c. Surat lamaran beserta kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan ke
amplop pada pojok kiri atas dituliskan kalimat “ LAMARAN CPNSD KABUPATEN SUMENEP FORMASI
TAHUN 2010 “
Pelamar Umum
Pendidikan/Jurusan
.........................................
Nama dan
alamat yang jelas (kode pos) serta No. Telephon/HP si pelamar
d. Pada pojok kanan atas amplop surat lamaran, dicantumkan Kode Jabatan dan Kode Pendidikan
berdasarkan jenis jabatan (jabatan yang dilamar) dan jenis pendidikan (Pendidikan
yang dimiliki).
Dalam
menyampaikan Surat
Lamaran tersebut, Pelamar harus melampirkan beberapa berkas persyaratan, administrasi,
yaitu
:
a.
Foto copy ijazah terakhir dan
transkrip nilai yang dilegalisir bagi Pendidikan Diploma dan Strata 1 (S-1).
Khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masih mengikuti Ujian
Negara (sebelum angkatan Tahun 1997) harus melampirkan Transkrip Ujian Negara
yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, (legalisir terbaru /Tahun 2010);
b.
Pas photo hitam putih ukuran
3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c.
Foto copy KTP dan KSK yang
masih berlaku;
d.
Bagi pelamar yang usianya
lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun per 01 Januari 2011 dan
mempunyai masa pengabdian pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan
hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan foto
copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.
D.
MATERI UJIAN :
Jenis
materi ujian terdiri dari :
TES
KOMPETENSI DASAR (TKD),
terdiri dari :
a.
Pengetahuan Umum, meliputi :
Ideologi, Politik, Ekonomi,
Sosial Budaya, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
b.
Tes Bakat Skolastik (TBS), meliputi :
Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Penalaran
c.
Tes
Skala Kematangan (TSK),
meliputi :
Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat
Berprestasi, Integritas dan Inisiatif
E. TEMPAT DAN WAKTU UJIAN
1. Ujian akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010,
pukul 07.00 WIB, sedangkan untuk tempat akan diberitahukan kemudian;
2. Kelengkapan yang harus dibawa pada saat ujian :
a.
Tanda Peserta;
b.
Pensil 2B asli;
c.
Penghapus;
d.
Rautan/penajam pensil;
e.
Pulpen atau Ballpoin tinta
hitam;
f.
Alas Tulis.
F. LAIN-LAIN
1.
Pendaftaran tidak dipungut
biaya apapun;
2.
Pelamar yang memenuhi syarat
(MS) akan dipanggil guna mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNSD Kabupaten
Sumenep Tahun 2010;
3.
Berkas lamaran yang sudah
masuk menjadi milik Panitia dan tidak akan dikembalikan;
4.
Surat lamaran yang sudah
diajukan sebelum batas awal dan sesudah batas akhir yang telah ditentukan oleh
Panitia, dinyatakan tidak sah atau gugur;
5.
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus, diwajibkan melengkapi
persyaratan-persyaratan administrasi yang ditentukan, antara lain :
a.
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
b.
Surat Keterangan Berbadan
Sehat dari Dokter Pemerintah;
c.
Surat Pernyataan ditempatkan
diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia termasuk diseluruh wilayah
Kabupaten Sumenep;
d.
Kartu Pencari Kerja (AK-1);
e.
Surat Pernyataan bersedia
mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak
proses penerimaan sampai dengan pengangkatan apabila mengundurkan diri atau
diberhentikan karena melakukan tindak
pidana yang diancam kurungan pidana paling singkat 5 (lima) tahun yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas
bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali.
6.
Keputusan Panitia Ujian
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Daerah (CPNSD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran
2010 tidak dapat diganggu gugat.
Sumenep,
19 Nopember 2010
BUPATI SUMENEP
KH. A. BUSYRO KARIM, M.Si.