Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep

19 Nov 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Sumenep Tahun 2010



BUPATI SUMENEP

PENGUMUMAN
Nomor : 851/ 1042 /435.203/2010

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KABUPATEN SUMENEP FORMASI TAHUN 2010



Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi RI tanggal 15 Oktober 2010 Nomor : B/2351/M.PAN-RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka Pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Sumenep Formasi Tahun 2010, sebanyak 210 orang, dengan rincian sebagai berikut :

A.    JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN :

B.    PERSYARATAN  UMUM :
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Usia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 01 Januari 2011 serta setinggi-tingginya 40 Tahun pada 01 Januari 2011 bagi yang sampai saat ini masih bekerja pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, paling kurang memiliki masa kerja 5 (lima) tahun pada 17 April 2002;
3.    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana;
4.    Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil;
5.    Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6.    Mempunyai pendidikan sesuai kualifikasi pendidikan yang ditetapkan dalam formasi, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
7.    Berkelakuan baik;
8.    Sehat jasmani dan rohani;
9.    Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Sumenep yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

C.    WAKTU DAN PROSEDUR PENDAFTARAN :
1.    Waktu Pendaftaran :
Pendaftaran mulai dibuka pada  tanggal 19 Nopember 2010 sampai dengan tanggal   03 Desember 2010.
Batas akhir pengiriman surat lamaran (stempel pos setempat) tanggal 03 Desember 2010 pukul 16.00 WIB, bagi surat lamaran yang masuk diluar batas waktu tersebut, akan dikembalikan langsung oleh Pihak Kantor Pos setempat.
2.    Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran :
Pelamar mengajukan Surat Lamaran secara tertulis dengan ditulis tangan sendiri dan ditandatangani sendiri memakai tinta hitam (materai Rp. 6000,-), ditujukan kepada Bupati Sumenep dengan alamat Jl. Dr. Cipto No. 40 Sumenep, melalui Kantor Pos Setempat, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut  :
a.    Didalam surat lamarannya harus menyebutkan  jabatan yang akan dilamar;
b.    Dalam berkas lamaran dilampirkan amplop ukuran  kabinet (11 x 28 cm) dan ditulis :
Kepada
Yth. Sdr/i ............................................. (Nama Pelamar)
Alamat    ............................................. .(Alamat Pelamar)
c.    Surat lamaran beserta kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan ke amplop pada pojok kiri atas dituliskan kalimat “ LAMARAN CPNSD KABUPATEN SUMENEP FORMASI  TAHUN 2010
Pelamar                          Umum
Pendidikan/Jurusan          .........................................
Nama dan alamat yang jelas (kode pos) serta No. Telephon/HP si pelamar 
d.   Pada pojok kanan atas amplop surat lamaran, dicantumkan Kode Jabatan dan Kode Pendidikan berdasarkan jenis jabatan (jabatan yang dilamar) dan jenis pendidikan (Pendidikan yang dimiliki).
Dalam menyampaikan Surat Lamaran tersebut, Pelamar harus melampirkan beberapa berkas persyaratan, administrasi, yaitu :
a.    Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir bagi Pendidikan Diploma dan Strata 1 (S-1). Khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masih mengikuti Ujian Negara (sebelum angkatan Tahun 1997) harus melampirkan Transkrip Ujian Negara yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, (legalisir terbaru /Tahun 2010);
b.    Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c.    Foto copy KTP dan KSK yang masih berlaku;
d.   Bagi pelamar yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun per 01 Januari 2011 dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan  terakhir.

D.     MATERI UJIAN :
Jenis materi ujian terdiri dari :
TES KOMPETENSI DASAR (TKD), terdiri dari :
a.    Pengetahuan Umum, meliputi :
Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hukum, Pertahanan dan  Keamanan
b.    Tes Bakat Skolastik (TBS), meliputi :
Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Penalaran
c.    Tes Skala Kematangan (TSK), meliputi :
Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat Berprestasi, Integritas dan Inisiatif

E.     TEMPAT DAN WAKTU UJIAN
1.    Ujian akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010, pukul 07.00 WIB, sedangkan untuk tempat akan diberitahukan kemudian;
2.    Kelengkapan yang harus dibawa pada saat ujian :
a.    Tanda Peserta;
b.    Pensil 2B asli;
c.    Penghapus;
d.    Rautan/penajam pensil;
e.    Pulpen atau Ballpoin tinta hitam;
f.     Alas Tulis.

F.     LAIN-LAIN
1.    Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun;
2.    Pelamar yang memenuhi syarat (MS) akan dipanggil guna mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNSD Kabupaten Sumenep Tahun 2010;
3.    Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Panitia dan tidak akan dikembalikan;
4.    Surat lamaran yang sudah diajukan sebelum batas awal dan sesudah batas akhir yang telah ditentukan oleh Panitia, dinyatakan tidak sah atau gugur;
5.    Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus, diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang ditentukan, antara lain :
a.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
b.    Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah;
c.    Surat Pernyataan ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia termasuk diseluruh wilayah Kabupaten Sumenep;
d.    Kartu Pencari Kerja (AK-1);
e.    Surat Pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak proses penerimaan sampai dengan pengangkatan apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan tindak pidana yang diancam kurungan pidana paling singkat 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali.
6.    Keputusan Panitia Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Daerah (CPNSD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2010  tidak dapat diganggu gugat.



Sumenep, 19 Nopember 2010

BUPATI SUMENEP



KH. A. BUSYRO KARIM, M.Si.
 
Copyright 2010 BKPP Kabupaten Sumenep designed by iwarhan