Dalam
rangka menindaklanjuti Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Sumenep.
Keputusan tersebut
tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Sumenep pada tanggal 02 Pebruari 2011 Nomor 188/004/KEP/435.203/2011
tentang Penetapan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, yang selanjutnya dapat
di download disini