Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep

14 Mar 2010

Diklat Barang Jasa Tahun 2009

Senin, 8 Juni 2009
Sebanyak 40 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diikutsertakan dalam Diklat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2009. Peserta Diklat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
yang terlibat langsung dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah yaitu pengguna barang, pejabat pembuat komitmen, Panitia/pejabat pengadaan barang/jasa dan atau staf potensial yang dipersiapkan sebagai panitia/pejabat pengadaan barang/jasa.
Dasar hukum penyelenggaraan Diklat Pengadaan Barang/Jasa adalah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 101 Tahun 2002 tentang Diklat PNS, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Kepala Badan Diklat Propinsi Jawa Timur tanngal 18 Mei 2009 Nomor : 893.3/36750/205.6/2009 tentang Ijin Penyelenggaraan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Angkatan X Tahun 2009 di Kabupaten Sumenep. Kegiatan Diklat Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan bertempat di UPT Sarana Kegiatan Diklat (SKD) Batuan Sumenep, dilaksanakan mulai tanggal 07 S/D 13 Juni 2009 selama 7 (tujuh) hari,  dibuka oleh  Wakil Bupati Sumenep Drs. H. A. Dahlan, MM. Acara Pembukaan Diklat Pangadaan Barang/Jasa dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumenep, Kepala Badan Diklat Propinsi Jawa Timur (Kabid Diklat Prop Jatim), Asisten I, Inspektur Kabupaten Sumenep, para Kepala Badan/Dinas/Kantor atau yang mewakili serta para undangan lainnya. (Jam/Inka)
 
Copyright 2010 BKPP Kabupaten Sumenep designed by iwarhan